KUPANG, GAMBLANG. COM – Seorang pria berinisial JNK (32) di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT, ditangkap polisi setelah video dirinya mencekoki anak kandungnya yang berusia 11 bulan dengan miras jenis sopi viral di media sosial.
Ringkasan Fakta:
Motif: Pelaku mengaku hanya ingin "lucu-lucuan" dan bercanda saat berkumpul bersama teman-temannya.
Kronologi: Insiden terjadi pada Rabu (11/02/2026). JNK menyuapkan miras ke mulut bayinya sambil tertawa, sementara rekannya, MK, merekam aksi tersebut.
Penangkapan: Satreskrim Polres TTS menangkap JNK dan MK pada Jumat (13/02/2026) setelah video tersebut memicu kecaman luas dari netizen.
Status Hukum: Pelaku terancam dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun karena membahayakan kesehatan balita.
Kondisi Terkini:
Bayi korban saat ini dalam pengawasan ibunya dan mendapat pendampingan dari Dinas P3A setempat untuk memastikan kondisi kesehatannya tetap stabil.
Sumber: Polres TTS / Liputan Regional.
https://gamblang.com